SORONG – Kepala Staf Korem (Kasrem) 181/Praja Vira Tama, Kolonel Inf Hendrik Paulus Mote, menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I Masa Sidang III DPR Provinsi Papua Barat Daya dengan agenda pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026, di Rose Quartz Cristal Ballroom, Hotel Riliz Panorama, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Klasur, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (23/10/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Provinsi Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa, S.T., dan dihadiri sekitar 75 orang dari unsur pemerintah daerah, legislatif, TNI-Polri, instansi vertikal, serta para undangan.
Turut hadir Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos., Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) Alfon Kambu, pimpinan dan anggota DPR Provinsi Papua Barat Daya, unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, serta perwakilan instansi terkait lainnya.
Rapat paripurna tersebut membahas delapan rancangan peraturan daerah yang dinilai strategis bagi penguatan tata kelola pemerintahan, perlindungan hak masyarakat adat, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta arah pembangunan Provinsi Papua Barat Daya sebagai provinsi baru di Indonesia.
Adapun delapan Raperda yang dibahas dan memperoleh persetujuan bersama meliputi:
1. Raperdasus tentang Perlindungan Orang Asli Papua (OAP), sebagai upaya memperkuat perlindungan hak dan meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua.
2. Raperdasus tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Wilayah Adat, guna menjaga hak ulayat, identitas, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat.
3. Raperdasi tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Pelaku Usaha OAP dalam Pengadaan Barang dan Jasa, untuk memperluas kesempatan dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat asli Papua.
4. Raperdasi tentang Pengelolaan Penduduk, sebagai landasan penataan kependudukan yang terencana dan berkeadilan.
5. Raperdasi tentang Keterbukaan Informasi Publik, guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
6. Raperdasi tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU), untuk mendorong kontribusi dunia usaha terhadap kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
7. Raperdasi tentang Lambang Daerah, sebagai simbol identitas, sejarah, budaya, dan persatuan masyarakat Papua Barat Daya.
8. Raperdasi tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026–2035, sebagai pedoman perencanaan energi daerah yang berkelanjutan dan menjangkau kebutuhan masyarakat.
Dalam jalannya rapat, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan, masukan, serta catatan strategis agar setiap rancangan peraturan daerah disusun secara cermat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki dukungan anggaran yang memadai, serta dapat diterapkan secara nyata untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap perlindungan hak Orang Asli Papua, pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat, pemerataan pelayanan publik, pemberdayaan pelaku usaha lokal, serta pengelolaan sumber daya dan energi yang berkelanjutan.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas saran, masukan, serta pembahasan yang telah dilakukan. Ia menegaskan bahwa pembentukan regulasi daerah harus menjadi landasan hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sekaligus mendukung perlindungan hak-hak Orang Asli Papua melalui pelaksanaan Otonomi Khusus.
Persetujuan bersama terhadap delapan Raperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran Kasrem 181/PVT dalam kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan TNI terhadap sinergi antarlembaga dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, guna menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif sehingga seluruh agenda pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, TNI-Polri, serta seluruh komponen masyarakat, diharapkan berbagai regulasi yang dihasilkan mampu menjadi landasan bagi pembangunan Papua Barat Daya yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Korem 181/PVT – PRAVITA
Profesional, Responsif, Adaptif, Visioner, Integratif, Tanggap, dan Amanah.
#Korem181PVT
#PrajaViraTama
#PapuaBaratDaya
#SinergitasTNI
#PembangunanDaerah
#OtonomiKhusus






