KPK Tetapkan 3 Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan Dinas PU Mempawah

KPK menyatakan bahwa mereka sudah menjadikan tiga individu sebagai tersangka dalam perkara yang dicurigai melibatkan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Ke-tiga pihak ini diyakini memiliki keterlibatan dengan dugaan kasus suap berkaitan dengan pengembangan jalan Sekabuk-Sei Sederam serta jalanan Sebukit Rama-Sei Sederam oleh Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah untuk tahun anggaran 2015.

“Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengidentifikasi tiga individu sebagai tersangka. Diantaranya terdapat dua pejabat publik serta satu berasal dari sektor swasta,” jelas juru bicara KPK Tessa Mahardhika saat berbicara dengan media pada hari Minggu, 4 Mei.

Menurut data terkumpul, kedua orang yang diduga pelaku—yang berstatus sebagai pejabat publik, yaitu Abdurrahman (A) serta Idi Syafriadi (IS), sebagaimana diketahui memegang posisi ketua pokja. Pada tahun 2015 lalu, Abdurrahman bertugas sebagai Pejabat Penandatangan Perjanjian (PPK) untuk proyek ini. Sedangkan dari segi perusahaan swasta ada Lutfi K (LK) yang diyakini menjadi direktur utama PT ABP.

Pada penyelidikan kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pencarian di 16 lokasi yang berada di Kalimantan Barat. Tindakan penjemputan kekuatan untuk operasi penggeledahan itu terjadi antara tanggal 25 hingga 29 April tahun 2025.

Dia mengatakan bahwa petugas investigasi berhasil menemukan dan menyita sejumlah bukti fisik seperti dokumen serta perangkat elektronik sebagai alat bukti.

“Pengecekan dilakukan pada 16 tempat di wilayah Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Tempat tersebut mencakup kantor dan rumah, serta sejumlah kantor dan hunian lainnya,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *